Berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 03 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 14445Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis:
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.00 WITA
Jam Istirahat : Pukul 12.00 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA
Jumat:
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.30 WITA
Jam Istirahat : Pukul 11.30 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal.
Dokumen :
Untuk melihat dokumentasi kegiatan bisa lihat di akun media sosial resmi Pengadilan Negeri Selayar.