Assalamualaikum Wr.Wb......

Salam Sejahtera bagi kita semua ....

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena akhirnya  Pengadilan Negeri Selayar bisa  mewujudkan  sarana  komunikasi   berupa  situs resmi yaitu website Pengadilan Negeri Selayar.

Bahwa dalam rangka memujudkan sarana komunikasi ini sebagai bentuk amanat yang diberikan oleh Undang – Undang Dasar 1945  Pasal 28 F “ setiap orang berhak untuk memperoleh informasi .... “  yang  telah di implementasikan ke dalam Undang – Undang  No.14 Tahun 2008   Tentang   Keterbukaan   Informasi   Publik   dan   Undang – Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,  dan  juga   Mahkamah Agung Republik  Indonesia melalui Surat  Keputusan Ketua   Mahkamah    Agung   No.1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan,maka diharapkan Pengadilan Negeri  sebagai pintu pertama bagi pencari keadilan  dapat  memberikan pelayanan yang seluas – luasnya dan sebaik – baiknya  bagi publik  dalam mencari atau mengakses informasi dari Pengadilan Negeri Selayar.

Bahwa informasi ini juga merupakan  bentuk  keterbukaan dan komitmen Pengadilan dalam rangka Reformasi Birokrasi dalam era tranparansi  ini untuk meningkatkan Akuntabilitas dan  Kredibilitas Pengadilan di mata masyarakat luas khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar.

Bahwa Pengadilan Negeri Selayar  dalam menyediakan sarana informasi ini mengharapkan juga partisipasi publik dalam hal ini pencari keadilan untuk memberikan informasi/pengaduan yang bermanfaat bagi peningkatan kinerja di Pengadilan Negeri Selayar agar kedepannya menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan bagi pencari keadilan.

Demikianlah  yang  bisa  kami sampaikan , semoga sarana informasi Pengadilan Negeri Selayar ini bisa bermanfaat.

WABILLAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH

WASSALAM

SUPARNO, SH, MH